18. atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. TATA CARA PENGHORMATAN. Penghormatan sehari-hari baik yang bersifat Resmi atau Pribadi, terdapat dua perkataan dari kata hormat yakni Kehormatan dan Penghormatan”. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/ a tau kedudukannyaKeprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara atau Pemerintah Provinsi dalam acara kenegaraan, acara resmi dan atau upacara. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. 19. azas kebangsaan Jawaban : a. Tata krama b. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat Pemerintah, pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Dalam Islam terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang hidup terhadap orang yang meninggal, yakni memberikan pengurusan yang terbaik. 4. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah. 10. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negaraTata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi. 1) Perangkat keras, adalah berbagai macam. 2. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 5. 16. Protokoler adalah pemberian penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukan dalam Negara, Pemerintahan, dan masyarakat. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau. adalah pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara. pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat. Penghormatan. Sebagaimana kita ketahui Keprotokolan menurut UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan. 6. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 22. Sedangkan yang dimaksud dengan Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. Secara umum, susunan upacara bendera hari Senin di sekolah adalah sebagai berikut: Acara Persiapan Upacara. 4) Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara. PP No. 7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga14. 6. b. e. Penghormatan adalah suatu perwujudan penghormatan kepada orang lain, yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. o. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing. 49. ”16. Pengertian menurut UU No. 12. Tata penghormatan adalah Urutan sambutan, sapaan dll. B. A. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar17. protokol. 7. g. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi intemasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 18. Peraturan Pemerintah (PP). 14. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau. penghormatan [peng·hor·mat·an] Kata Nomina (kata benda) Dari kata dasar: hormat. (2) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi 1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimanaDalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat. 13. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata pergaulan 12. Tokoh Masyarakat Tertentu Tingkat Daerah adalah seseorang yang karena kedudukan25. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. “Banyak tantangan yang harus dihadapi para petugas. Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 14. 2. PROTOKOL Menurut UU No. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat terte ntu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 1. 6. Tata upacara d. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan/kedudukan dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan harus sesuai dengan kedudukan dan jabatannya sebagai wujud pengakuan status dan kedudukan seseorang. Yang harus diperhatikan dengan baik adalah tata cara memandikan jenazah dengan baik, sebagai persembahan terakhir. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan) Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Berdasarkan UU No. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/ atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, yang dimaksud dengan Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara. Tata PenghormatanProtokol adalah kumpulan atau keseluruhan naskah yang isinya terdiri atas catatan, catatan mengenai persetujuan, perjanjian yang meliputi lingkup nasional maupun internasional. Upacara Bendera adalah upacara yang diselenggarakan di lapangan dan diikutiTata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Salam, baik seperti 'Assalamualaikum' atau salam lainnya atau juga sekedar 'selamat pagi'. (penjelasan Umum UU No. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 9 Tahun 2010 ada lagi peraturan yang mengatur Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan yaitu. Oleh: Pengertian menurut UU No. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima. ( Pasal 1 ayat. 11. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberiaan hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 17. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan denganTata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan. 6. Tata tempat merupakan aturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. . Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Tata cara b. . Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 24. Pasal 14 Dalam hal Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah Daerah memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatnya, maka berlaku tata tempat yang urutannya lebih dulu. 9 tahun. 10. 26. Lagu Kebangsaan adalah lagu kebangsaan. 9. selain berupa pemberian Tata Tempat, juga berupa penghormatan Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan dan Penghormatan jenasah apabila meninggal dunia serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara. Tujuan protocol d. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Ka bu paten Jombang. 11. 3. Tata penghormatan b. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian. Bentuk-Bentuk Tata Penghormatan: 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. . Pengertian Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan : 1 Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata ‘Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan. Praktik protokol merupakan serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata pennghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan / kedudukannya dalam negara, pemerintah maupun masyarakat. 9 Tahun 2010 tertulis bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan Jabatan dan/ kedudukannya dalam. 7. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi. penghormatan dan perlakuan, Tata T empat dalam Acara Kene9araan, Acara Resmi atau Pertemuan Resmi ; 9. Tata. 18. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Tamu Luar Negeri. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 17. Uang Representasi adalah Uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan danTujuan latihan adalah membentuk Tenaga Protokol yang : - Berkepribadian - Cakap dan Terampil - Berpenampilan yang berwatak. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. c. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi. 15. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi. dep k u m ha m . Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan . Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud. 2. Uang representasi adalah uang yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan. Keprotokolan memiliki ruang lingkup menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2010 ada 3 Tata yaitu Tata Tempat,Tata Upacara,Tata Penghormatan. 2. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan. 3) Upacara pengukuhan guru besar. 4) Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi. Tata krama c. Penghormatan dilakukan oleh setiap bawahan (pangkat yang lebih rendah) ke atasan (pangkat yang lebih tinggi). Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara. 17. Pembawa Acara. 2. 5. 23. Aturan bagi Protokoler Pejabat. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata. ↬ Tugas Keprotokolan. 24. Terdapat 2 arti kata 'penghormatan' di KBBI. Aturan – aturan adat kebiasaan. Mengatur pensaran. Dalam UU No. 19. syarat petugas protokol. sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,. Tata Penghormatan adalah aturon untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam aeara kenegaraan atau aeararesmi; 15. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan1. 17. dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga tinggiTata Penghormatan. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah danSumber : pinterest. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara8. Demikian susunan Doa Rosario Lengkap yang bisa diikuti untuk memohon doa dan memberikan penghormatan kepada Bunda Maria. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, pe rwakilan negara asing dan/atau Organisasi Internasional dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi di. Protokol adalah kumpulan / keseluruhan naskah yang isinya terdiri atas catatan mengenai persetujuan, perjanjian yang meliputi lingkup nasional maupun internasional. 6. 10. 5. ACARA KUNJUNGAN TAMU NEGARA Disajikan oleh : Drs, Noersal samad, MA (UI) I. go. 8. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian Hormat Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 6. 8 Th 1997. 2. 24. Tata busana e. 1) Perangkat. 6. 2. 6. 2) Bendera kebangsaan Sang Merah Putih dalam Upacara resmi. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Penyusunan urutan order of preseance dilihat dari kedudukan ketatanegaraan, kedudukan administrasi, sosial dan hal-hal bersifat khusus. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi BSN.